
Pertanyaan: Memperhatikan permohonan fatwa nomor 65 tahun 2004 dari Negara Mozambik yang berisi: Apa hukumnya jika penduduk Negara Mozambik melihat hilal Ramadhan dan hilal Syawal di negara mereka?
Jawaban:
Mengenai hilal Ramadhan, Rasulllah shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْماً
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika hilal itu tertutup dari penglihatan kalian maka sempurnakanlah jumlah hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”
Jika kalian melakukan rukyah hilal di negeri kalian maka kalian harus mengikuti dan mematuhi hasil rukyah tersebut. Kalian tidak boleh menggunakan hasil rukyah hilal Ramadhan negeri lain selama negeri kalian telah melakukannya.
Namun jika di negeri kalian tidak dilakukan rukyah, maka hendaknya kalian mengikuti hasil rukyah negeri terdekat, baik Saudi Arabia ataupun negeri-negeri Islam yang lain.
Adapun hilal Syawal maka hendaknya seluruh kaum muslimin di dunia menetapkan hari terakhir bulan Ramadhan dan hari pertama bulan Syawal dengan salah satu dari tiga hal berikut ini, yaitu:
- Melihat hilal bulan Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam,
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal.”
- Jika hilal tidak dapat terlihat pada tanggal 29 Ramadhan, maka jumlah hari bulan Ramadhan digenapkan menjadi tiga puluh hari.
- Jika para ahli falak (para astronom) –yang tidak diragukan kredibilitasnya— memastikan bahwa hilal bulan Syawal muncul pada tanggal 29 Ramadhan setelah matahari terbenam pada hari yang sama dan berada di atas ufuk selama beberapa saat yang dimungkinkan untuk melihatnya jika tidak terdapat faktor-faktor alami yang menghalangi pandangan, maka dalam keadaan ini datangnya bulan baru dapat ditetapkan berdasarkan pengkajian mereka.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka rakyat Mozambik atau rakyat negara-negara lainnya hendaknya menetapkan hari terakhir Ramadhan dan hari pertama bulan Syawal dengan berdasarkan rukyah. Hal ini berdasarkan hadits,
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal.”
Apalagi jika penduduk negara ini dapat melihat hilal secara jelas. Jika mereka tidak melakukan rukyah maka mereka mengikuti hasil rukyah di negara terdekat, atau mengikuti hasil pengkajian para ahli astronomi yang memastikan bahwa hari tersebut merupakan hari terakhir dari bulan Ramadhan.
Permasalahan ini tidak perlu menjadi sumber pertikaian dan perselisihan di antara kaum muslimin demi menjaga persatuan dan kekuatan mereka. Hal ini sebagai pengamalan dari firman Allah,
“Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu”. (Al-Anfâl [8]: 46).
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam.
(Fatwa Dar al-Ifta’ al-Misriyyah, Lembaga Fatwa Mesir, Nomor Urut Fatwa 548)
The post Penetapan Hilal Ramadhan dan Hilal Syawal di Negara Islam appeared first on Ngaji Yuk!.